Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan Terbaru Anies Baswedan, Sepeda Motor Kena Ganjil Genap

Kebijakan Terbaru Anies Baswedan, Sepeda Motor Kena Ganjil Genap Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal

4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

6. Kendaraan Pejabat Negara;

7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;

8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;

9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: