4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
6. Kendaraan Pejabat Negara;
7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: