Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
6. Kendaraan Pejabat Negara;
7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: