Adapun peruntukan jalur sepeda di ruas jalan tol sekitar 12 kilometer tersebut, kata Syafrin yaitu hanya sepeda roda bike atau sepeda balap. Namun, untuk pelaksanaannya tetap menunggu surat izin dari Menteri Basuki.
"Hanya khusus untuk pesepeda yang road bike," katanya.
Sebelumnya, beredar surat resmi atas izin pemanfaatan satu ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi barat tersebut yang tertuang dalam dalam surat bernomor 297/-1.792.1 oleh Anies Baswedan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil