Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Adapun peruntukan jalur sepeda di ruas jalan tol sekitar 12 kilometer tersebut, kata Syafrin yaitu hanya sepeda roda bike atau sepeda balap. Namun, untuk pelaksanaannya tetap menunggu surat izin dari Menteri Basuki.
"Hanya khusus untuk pesepeda yang road bike," katanya.
Sebelumnya, beredar surat resmi atas izin pemanfaatan satu ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi barat tersebut yang tertuang dalam dalam surat bernomor 297/-1.792.1 oleh Anies Baswedan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil