Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Subsidi Gaji Cair, Seberapa Efektif Gerakkan Roda Ekonomi?

Subsidi Gaji Cair, Seberapa Efektif Gerakkan Roda Ekonomi? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, subsidi upah yang diluncurkan pemerintah diharapkan dapat mengurangi dampak pandemi Covid-19 secara ekonomi bagi para penerimanya.

Pingkan menilai langkah ini sangat relevan dan mampu menggerakkan konsumsi untuk membantu menggerakkan perekonomian yang berada di jurang resesi.

"Melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, langkah yang ditempuh pemerintah ini cukup rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah," jelasnya di Jakarta, Kamis (27/8/2020). 

Baca Juga: Menanti Efek Ganda Subsidi Gaji Pekerja Bagi Ekonomi Nasional

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Cair 4 Hari Lagi, APBN Terkuras Rp37,7 Triliun!

Ia pun berharap bantuan yang telah digelontorkan oleh pemerintah terkait dengan bantuan sosial dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para penerima bantuan. Ia juga mendorong dana subsidi yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan sebagian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari alih-alih disimpan seluruhnya sebagai tabungan.

"Menyisihkan sebagian dari dana tersebut merupakan opsi yang dapat diambil penerima, namun agar bantuan ini tepat guna perlu diperhatikan juga bahwa sangat penting bagi masyarakat yang menerima bantuan untuk menggunakan dana subsidi ini dalam transaksi ekonomi yang memenuhi kebutuhan hidupnya sekaligus menggerakkan perekonomian Indonesia mulai dari UMKM hingga sektor-sektor usaha lainnya," tambahnya.

Sebelumnya pemerintah baru saja menggelontorkan bantuan berupa subsidi upah atau gaji untuk para pekerja atau buruh. Sebanyak 15,7 juta pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per bulan. Subsidi ini akan diberikan selama empat bulan ke depan kepada para pekerja atau buruh yang gajinya di bawah Rp5 juta.

Syarat lainnya ialah, mereka yang berhak mendapatkan subsidi ini harus terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020. Nantinya pemerintah akan mentransfer subsidi gaji itu ke rekening pekerja yang sudah terdaftar dan berhak mendapatkan bantuan subsidi upah ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: