Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Direktur AIA: Kami Kelola Bisnis Sesuai Aturan Hukum

Direktur AIA: Kami Kelola Bisnis Sesuai Aturan Hukum Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT AIA Financial (AIA) menghormati proses hukum terkait dugaan pelaporan pencemaran nama baik yang dilakukan Kenny Leonara Raja, selaku mantan agen AIA, terhadap Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung, ke Bareskrim Polri. 

Menanggapi pelaporan tersebut, AIA menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Kenny Leonara Raja ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Direktur AIA Dipolisikan Mantan Agennya, Ini Tanggapan AIA

Baca Juga: Tolak Mentah-mentah Tawaran Israel, Sudan: Demi Perdamaian

"AIA menghormati hak Bapak Kenny Leonara Raja dalam menempuh jalur hukum. AIA juga akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama," ujar Rista dalam keterangan resminya kepada media, Kamis (27/8/2020).  

Sebagai perwakilan perusahaan, Rista mengemukakan informasi yang disampaikan dirinya didukung oleh bukti dan fakta. Informasi yang AIA sampaikan merupakan tanggapan resmi AIA atas pernyataan sepihak dari Bapak Kenny dan Bapak Jethro, yang tak lain adalah mantan agen AIA. 

“Informasi yang merupakan tanggapan resmi AIA tersebut disampaikan berdasarkan bukti-bukti. Pemberian tanggapan resmi AIA merupakan hak jawab yang dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya. 

Rista menegaskan, sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia, AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional “Melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat” dan mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. AIA tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan akan mengambil tindakan tegas terhadap hal tersebut.

Rista juga menegaskan bahwa AIA dalam kondisi keuangan yang sangat sehat. AIA berhasil mencatatkan kinerja positif sepanjang kuartal II-2020 dengan tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) yang kuat yakni sebesar 739%, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan oleh OJK yakni sebesar 120%.   

AIA memastikan bahwa pendapatan premi dan keuntungan perusahaan dari tahun ke tahun meningkat. AIA mencatatkan peningkatan laba bersih setelah pajak pada kuartal II-2020 sebesar Rp1,025 triliun atau tumbuh sebesar Rp763 miliar, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: