Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo memberikan izin jual Pulau di Buton, Sulawesi Tenggara, yang saat ini tengah ramai jual beli pulau melalui online.
Namun, ia mengatakan pulau tersebut hanya boleh dijual untuk kepentingan investasi, dan dengan catatan bukan dijual ke investor asing.
Baca Juga: Edhy Sesumbar KKP Sudah Tangkap 71 Kapal Penangkap Ikan Ilegal
Baca Juga: Produk Perikanan & Kelautan UMKM Binaan KKP Tersedia di GrabMart
"Jual beli Pulau di Buton, Sulawesi Tenggara oleh warga di sana boleh saja, asal pulau itu dijual untuk investor Indonesia bukan untuk orang asing," katanya kepada wartawan, di Ambon, Maluku, Senin (31/8/2020).
Lanjutnya, ia mengatakan pada dasarnya, jual beli pulau tidak dibenarkan oleh undang-undanga. Namun, apabila untuk kepentingan pariwisata sehingga dapat meningkatkan perekonomian maka jual beli pulau dibolehkan.
Sambungnya, ia pun menegaskan kembali bahwa jual beli pulau tidak boleh dilakukan kepada investor asing.
"Itu enggak boleh, kalau Pulau di Buton dijual selain orang Indonesia dilarang, saat ini kita akan pastikan siapa pembelinya, yang pastinya, saya menjamin kalau pembeli warga negara asing haram hukumnya," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil