Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina Resmikan Penerimaan Perdana SPBU dengan ATG Custody

Pertamina Resmikan Penerimaan Perdana SPBU dengan ATG Custody Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina (Persero) meresmikan penerimaan perdana bahan bakar minyak (BBM) dengan Automatic Tank Gauge (ATG) Custody Transfer di tangki pendam SPBU.

Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Patra Niaga Nur Muhamad Zain menyampaikan, melalui teknologi ATG Custody Transfer, penerimaan BBM di SPBU akan tercatat secara terintegrasi dalam sistem monitoring di Pertamina, sejalan dengan upaya peningkatan digitalisasi SPBU perseroan.

Adapun penerimaan perdana melalui ATG Custody Transfer di SPBU dilakukan oleh Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Patra Niaga Nur Muhamad Zain, disaksikan oleh Presiden Direktur PT Pertamina Retail Iin Febrian dan manajemen Marketing Operation Region (MOR) III, serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).

Baca Juga: Blunder Ahok & Pertamina: Makian Warganet hingga Suara Pengamat

Baca Juga: Gonjang-ganjing Rugi, Pertamina Tuding Pemerintah Gak Bayar Utang

Kegiatan ini dilakukan di SPBU COCO 3110303, Jalan Cikini Raya, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).

Sebelum penerapan ATG Custody di SPBU, Zain menjelaskan, sebelumnya ATG Custody diberlakukan di mobil tangki. Saat serah terima, pencatatan stok BBM dilakukan berdasarkan data kuantitas mobil tangki tersebut.

"Dengan penambahan sistem ATG Custody Transfer di tangki pendam SPBU ini, sistem yang terintegrasi akan mendeteksi kedua Custody, yakni di mobil tangki dan di titik serah SPBU. Sistem digital ini dapat meningkatkan pendataan dan termonitor secara langsung di Pertamina," ujar Zain dalam keterangan pers, Senin (1/9/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: