Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Emang Enak, Sekarang Giliran Bupati Wakatobi Kena Tegur Mendagri

Emang Enak, Sekarang Giliran Bupati Wakatobi Kena Tegur Mendagri Kredit Foto: Antara/Aji Styawan

Akmal mengatakan sesuai ketentuan Pasal 67 Ayat 1 huruf b UU Pemda ditegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Maka berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi Arhawi. Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama,” paparnya.

Sebelumnya, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Rusman Emba juga mendapat teguran keras karena melanggar protokol kesehatan. dita angga

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: