Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berbahagialah Kaum Pekerja, BLT Rp600 Ribu Ditransfer Sampai 2021

Berbahagialah Kaum Pekerja, BLT Rp600 Ribu Ditransfer Sampai 2021 Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan melanjutkan kembali program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun depan. Salah satu program yang akan ada lagi pada 2021 adalah program subsidi gaji.

"Bantuan untuk subsidi gaji. Itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan (2021)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Senin (7/9/2020).

Namun begitu, detail penyaluran subsidi gaji bagi karyawan masih belum diungkapkan. Sehingga belum diketahui apakah mekanismenya seperti saat ini atau akan berbeda.

Baca Juga: Fiks Nih, Menaker Kasih Kabar Happy: Besok BLT Rp600 Ribu Cair!

Baca Juga: Subsidi Gaji Kerek Ekonomi? Faisal: Covid-19 Liar, Jangan Harap!

Seperti diketahui, besaran subsidi gaji yang diberikan kepada pekerja Rp600.000 per bulan. Bantuan ini akan diberikan untuk empat bulan.

Di mana akan dicairkan dalam dua tahap. Pada tahun ini sebanyak 15,7 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan subsidi gaji ini.

Selain subsidi gaji, ada program-program lain yang akan dilanjutkan lagi tahun depan. Di antaranya program keluarga harapan (PKH), program sembako, bantuan tunai non-jabodetabek, diskon listrik, BLT desa, investasi koperasi, dan bantuan bagi usaha mikro.

"Khusus untuk di tahun depan ini akan dilanjutkan program prioritas atau pun program yang kita sebut sebagai unggulan," ujarnya.

Dia berharap program ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat. "Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: