Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Staf Ahli Direksi BUMN Gaji Rp50 J, Rupanya atas Izin Erick

Heboh Staf Ahli Direksi BUMN Gaji Rp50 J, Rupanya atas Izin Erick Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan perihal beredarnya surat edarannya bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. SE itu disebut menjadi legal formal atau panduan hukum bagi sejumlah direksi BUMN dalam melakukan transparansi pengangkatan staf ahli.

"Ini saya perlu jelaskan. Pertama, SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN, karena itu kita jadikan transparan," ujar staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Jakarta, Kamis (7/9/2020).

Dalam SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN. Bahkan, penghasilan atau gaji staf ahli direksi BUMN berupa honorarium yang ditetapkan direksi perseroan pelat merah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dengan batasan sebesar Rp50 juta. Artinya, gaji yang akan diterima staf ahli sejumlah perseroan negara maksimal Rp50 juta.

Baca Juga: Guys! Datang ke Gedung BUMN Kini Wajib Punya Hasil Tes Covid-19

Baca Juga: Laba 4 BUMN Konstruksi Kompak Amblas, Waskita Karya Paling Nahas

"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium," demikian bunyi bagian isi SE pada poin ketiga.

Arya bilang, jumlah dan nilai honorarium yang dicantumkan dalam SE tersebut merupakan langkah perapihan yang dilakukan Kementerian BUMN. Karena sebelumnya, pihak Arya menemukan adanya tindakan di luar batas yang dilakukan sejumlah perseroan negara terkait dengan jumlah dan gaji yang diangkat dan diberikan kepada staf ahli.

Jumlah itu hingga mencapai 12 orang. Sementara gaji yang diperoleh mencapai angka Rp100 juta per bulannya.

"Sering tertutup di masing-masing BUMN tentu ini kita jadikan transparan. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," kata Arya.

Arya menyebut temuan itu terjadi di PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum. Jumlah staf ahli itu hingga belasan orang dengan bidang yang beragam.

"Jadi kami temukan benar namanya beragam, ada staf ahli, konsultan. Nah ini yg terjadi di beberapa BUMN. Contoh di PLN dulu itu belasan juga, di Pertamina juga ada. Ada juga di Inalum. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat biasanya, hanya boleh lima itupun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itu pun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apapun," ujar dia.

Dalam poin yang lain dalam SE itu juga dijelaskan staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.

Selain itu, staf ahli tidak boleh merangkap jabatan yang sama di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.

Sementara, maksud dan tujuan dari SE tersebut yakni direksi BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendasarkan pada hasil analisis yang spesifik dari pihak yang independen dan kompeten di bidangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: