Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Susyanto menyampaikan, Kementerian BUMN mewajibkan untuk para tamu yang berkunjung ke Gedung Kementerian BUMN menunjukkan surat keterangan rapid test atau uji cepat Covid-19 dengan hasil nonreaktif yang berlaku maksimal tujuh hari.
"Berkenaan dengan perkembangan meningkatnya kasus positif Covid-19, dengan ini mulai Senin, 7 September 2020, kami mewajibkan seluruh tamu yang akan berkunjung ke Gedung Kementerian BUMN agar dapat menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku maksimal tujuh hari," ujar Susyanto, Senin (7/9/2020).
Susyanto mengatakan, bagi seluruh tamu yang akan berkunjung ke Gedung Kementerian BUMN juga wajib mengisi self-assessment melalui formulir isian elektronik yang tersedia di lobby Kementerian BUMN.
Baca Juga: Subsidi Gaji Kerek Ekonomi? Faisal: Covid-19 Liar, Jangan Harap!
Baca Juga: Pandemi hingga Harga Migas Anjlok, PGN Raup Pendapatan Rp21,49 T
Apabila tamu yang berkunjung ke Gedung Kementerian BUMN belum memiliki hasil uji rapid test, pihaknya menyediakan layanan uji rapid test berbayar bertempat di Lobby Barat Gedung Kementerian BUMN.
"Kebijakan ini berlaku sampai dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir," ucap Susyanto.
Sementara itu, secara terpisah, Presiden Joko Widodo meminta para menteri Kabinet Indonesia Maju membuat langkah-langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di klaster perkantoran, keluarga, dan pilkada.
"Hati-hati saya perlu sampaikan yang namanya klaster kantor, klaster keluarga hati-hati, yang terakhir juga klaster pilkada, hati-hati, agar ini selalu diingatkan," ujar Jokowi di Istana Negara, Senin, (7/9/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: