Saham yang dapat dijadikan jaminan adalah sesuai daftar saham marjin dan saham jaminan yang dikeluarkan oleh BEI. Dan saham-saham tersebut disimpan pada Sub Rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang menjadi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di pasar modal Indonesia, atas nama nasabah masing-masing.
Keberadaan PEI tentu saja positif bagi anggota BEI. "Ada ketersediaan cash bagi AB yang dapat digunakan untuk kepentingan bisnis. Cost of fund yang relatif lebih menarik dibandingkan dengan dana dari perbankan (clean basis). Simpel dan aman karena proses pendanaan melalui sistem i-FASt (Integrated Funding Application System) PEI yang terintegrasi dengan sistem penyelesaian di KPEI dan sistem kustodian KSEI," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: