Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Kompetensi TPAKD di Sumut, OJK Sumbagut Gelar Coaching Clinic TPAKD

Tingkatkan Kompetensi TPAKD di Sumut, OJK Sumbagut Gelar Coaching Clinic TPAKD Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi pengurus dan anggota Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) pada seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Coaching Clinic TPAKD secara virtual. 

Deputi Direktur OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Andi M Yusuf, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Rapat Koordinasi Daerah TPAKD Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan asistensi dan pemahaman tentang tugas terkait TPAKD bagi segenap pengurus dan anggota TPAKD di kabupaten/kota yang sudah terbentuk di 33 kabupaten/kota. Baca Juga: Nasabah Minna Padi Minta Tolong OJK, Pengamat: Pahami Investasi Tak Selalu Raup Untung!

"Termasuk melakukan sinkronisasi dan kolaborasi program TPAKD Provinsi Sumatera Utara dengan TPAKD di kabupaten/kota, khususnya untuk pelaksanaan program Business Matching Akses Kredit UMKM dan Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR)," katanya, Selasa (22/9/2020). Baca Juga: Bos OJK: Industri Keuangan Syariah Tetap Moncer di Masa Corona

Dikatakannya, momen kegiatan ini juga sebagai pengerat tali silaturahmi antara OJK, Lembaga Jasa Keuangan dengan Pemerintah Daerah di Sumatera Utara, untuk mendorong aktivasi TPAKD kabupaten/kota yang sudah terbentuk, serta meningkatkan koordinasi dan kolaborasi yang lebih baik antara para pihak dalam wadah TPAKD.

Kepala Biro Bina Perekonomian Provinsi Sumatera Utara, Ernita Bangun  menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan Coaching Clinic TPAKD ini sebagai sebuah wujud kebersamaan dan keberpihakan masing-masing pihak dalam bersama-sama membangun Sumatera Utara, serta berkontribusi terhadap program pembangunan sektor-sektor ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

"Secara khusus disampaikan agar Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran kegiatan TPAKD dalam APBD masing-masing, sebagaimana yang telah diamanatkan baik dalam radiogram Menteri Dalam Negeri tentang pembentukan TPAKD dan dipayungi regulasi Pemerintah yaitu melalui Permendagri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: