Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Genjot Ekonomi Desa, OJK Sinergikan BUMDes-Laku Pandai-Bank Wakaf Mikro

Genjot Ekonomi Desa, OJK Sinergikan BUMDes-Laku Pandai-Bank Wakaf Mikro Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penguatan terhadap keberadaan BUMDes, yaitu dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan bisnis, memperluas akses keuangan, serta mendorong digitalisasi melalui program Optimalisasi BUMDes Center.

Hal ini sebagai upaya nyata OJK untuk berperan aktif mendorong pengembangan pembangunan desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi TPAKD di Sumut, OJK Sumbagut Gelar Coaching Clinic TPAKD

"Pada pilar akses keuangan, OJK akan memfasilitasi BUMDes dalam mengakses sistem keuangan salah satunya dengan menjadi agen Laku Pandai (branchless banking). Sementara pada pilar digitalisasi, OJK mendorong BUMDes terhubung dengan marketplace khusus BUMDes, seperti www.bwmbumdes.com yang bersinergi dengan program Bank Wakaf Mikro (BWM)," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Lebih jauh katanya, sejak 2018, OJK telah menguatkan 29 BUMDes center di sejumlah daerah. Tahun ini, OJK dan Kemendes menargetkan penguatan pada 30 BUMDes center baru. Pada awal 2020 telah disinergikan pilot project KUR Klaster sektor pertanian di Ogan Komering Ulu Timur dengan BPD Sumsel Babel.

Adapun upaya tersebut merupakan hasil dari nota kesepahaman yang dilakukan antara OJK dan Kemendes PDTT yang ditandatangani bersama belum lama ini oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Sementara, ruang lingkup Nota Kesepahaman OJK dan Kemendes PDTT mencakup Peningkatan literasi dan inklusi keuangan di desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi; Pengembangan dan pemberdayaan BUMDes dan BUMDesa Bersama; Pengembangan LKM dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi; dan Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kerja sama antara OJK dan Kemendes PDTT dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta mendorong perekonomian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi," tutup Anto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: