Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel yang membatalkan sanksi denda untuk PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) pada 25 September 2020.
Melalui Kepala Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak, bahwa saat ini KPPU tengah mempelajari pernyataan-pernyataan Majelis Hakim PN Jaksel dan mempersiapkan permohonan kasasi, sementara memperoleh petikan putusan PN dimaksud.
Baca Juga: Maksimalkan Penjualan Online UKM di Tengah Pandemi, GrabFood Gandeng iSeller
"Ditargetkan pada minggu pertama Oktober 2020, permohonan tersebut dapat disampaikan," katanya, Rabu (30/9/2020).
Sebagaimana diketahui, KPPU telah memutuskan Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kepada GRAB dan TPI dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.
Baca Juga: Mitra F&B Gak Repot Lagi, Data Transaksi GrabFood Langsung Tercatat dalam Qasir
Atas pelanggaran tersebut, GRAB dikenakan denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19 huruf (d), sementara TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut. Putusan tersebut diajukan keberatan oleh para Terlapor ke PN Jaksel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: