PLN kembali memberikan stimulus Covid-19 untuk para pengguna layanan listrik dari perusahaan negara ini. Klaim token gratis untuk bulan Oktober 2020 bisa diperoleh dengan mengakses www.pln.co.id.
Selain dengan login www.pln.co.id, pelanggan juga bisa menikmati bantuan stimulus Covid-19 melalui nomor WhatsApp 08122-123-123. Stimulus Covid-19 dari PLN sudah berlangsung selama beberapa bulan dalam bentuk token listrik gratis dan diskon tagihan.
Baca Juga: Manfaatkan Energi Baru Terbarukan, PLN Sepakati Jual Beli Tenaga Listrik Dua PLTMH
Token listrik gratis diberikan untuk pelanggan 450 VA prabayar dengan besaran sesuai pemakaian tertinggi dalam tiga bulan terakhir. Sementara, pelanggan 450 VA pascabayar dikenakan rekening listrik gratis untuk biaya beban dan pemakaian.
Stimulus Covid-19 juga diberikan pada pelanggan PLN 900 VA pascabayar berupa keringanan biaya tagihan listrik. Rekening listrik dibayar 50 persen untuk biaya beban dan pemakaian. Bagi pelanggan 900 VA prabayar, tiap bulan mendapat token gratis sebesar 50 persen dari pemakaian tertinggi dalam tiga bulan terakhir.
Cara klaim token listrik gratis lewat www.pln.co.id
Berikut cara mendapatkan diskon dan token listrik gratis Oktober 2020 melalui situs PLN:
1. Klik www.pln.co.id;
2. Pilih menu stimulus Covid-19 (token gratis/diskon);
3. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter serta data lain yang diperlukan;
4. Nomor token gratis akan muncul di layar yang kemudian dimasukkan dalam meteran sesuai ID pelanggan.
Cara klaim token listrik gratis lewat WhatsApp
WhatsApp menjadi alternatif cara bagi pelanggan PLN yang kesulitan mengakses www.pln.co.id. Berikut caranya untuk mengklaim token gratis atau diskon:
1. Buka aplikasi WhatsApp dan chat nomor 08122-123-123;
2. Masukkan nomor ID pelanggan dan ikuti petunjuk selanjutnya;
3. Nomor token listrik gratis klaim Oktober 2020 akan terlihat di layar yang kemudian dimasukkan ke dalam meteran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum