Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tengku Zul Bikin Moeldoko Gak Berkutik, Bela Jenderal Gatot?

Tengku Zul Bikin Moeldoko Gak Berkutik, Bela Jenderal Gatot? Kredit Foto: IG @tengkuzulkarnain.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain ikut mengomentari pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo dan rekan-rekannya mengganggu stabilitas politik. Baca Juga: Makin Panas!! Moeldoko Peringati KAMI Vs Respons Din Syamsuddin

"Stabilitas yang diganggu apa dan bagaimana?" cuitnya dalam akun Twitter @ustadtengkuzul seperti dikutip di Jakarta, Sabtu (3/10/2020).

Tengku Zul menegaskan bahwa mengeluarkan pendapat termasuk menyampaikan kritik itu dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28.

"Kalau Pasal 28 itu dianggap berpotensi mengganggu, cabut saja. Biar seperti Korea Utara sekalian. Berani cabut?" cetusnya. Baca Juga: Moeldoko Tanggapi Komentar Din Syamsudin: Tidak Ada yang Mengancam Kok!

Lebih lanjut, ia memberikan sindiran kepada Moeldoko. Ia menyebut Moeldoko tidak ingin ada saran atau kritik dari organisasi yang digaungi Gatot Nurmantyo tersebut.

"Kalau stabilitas keamanan dijaga agar tidak terganggu itu bagus. Stabilitas keuangan agar stabil itu bagus. Stabilitas ekonomi dijaga agar stabil itu bagus. Lha, kalau stabilitas politik? Biasa saja jika ada kritik, saran, atau oposisi. Tidak mau? Buat partai tunggal saja kayak Korut," katanya.

Selain itu, ia menyoroti jabatan yang saat ini dijalankan Moeldoko. Sebab, ujarnya, Moeldoko membuat pertanyaan itu seakan dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam.

"Pak Moeldoko, Anda menjabat Kepala Staf Kepresidenan atau Menkopolhukam? Kok ucapan Anda terasa seperti seorang Menkopolhukam saja. Terima kasih (Tengku Zulkarnain) warga negara Indonesia," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: