PT Tugu Reasuransi Indonesia (TuguRe) selaku penggugat dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 126/PDT.G/2019/PN.JKT.PST melawan MNC Sekuritas dkk, menyampaikan hak jawabnya terhadap pemberitaan berjudul Gugatan Tugure ke Perusahaan Milik Hary Tanoe Ditolak pada 23 September 2020 lalu.
TuguRe menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara Nomor 128/PDT.GI2019/PN JKT.PST antara TuguRe melawan MNC Sekuritas dkk pada Selasa (22/10/2020) telah memutuskan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Dengan demikian, pokok perkara yang menjadi pokok gugatan TuguRe tentang kewajiban MNC Sekuritas mengembalikan uang TuguRe beserta tuntutan ganti rugi materiil dan immateril lainnya belum diperiksa dan belum diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Corporate Secretary Group Head PT Tugu Reasuransi Indonesia Yuliani Winarsih dalam hak jawabnya kepada Warta Ekonomi, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Gugatan Tugure ke Perusahaan Milik Hary Tanoe Ditolak
Yuliani menilai isi berita Warta Ekonomi tidak akurat menggambarkan apa yang menjadi putusan sesungguhnya dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat atau gugatan TuguRe tersebut.
TuguRe menyebut berita itu tidak memuat keputusan secara utuh atau setidaknya memuat pokok putusan di mana PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Apalagi berita tersebut kemudian dikaitkan dengan pernyataan MNC Sekuritas yang berbunyi, 'Hari ini, Pengadilan memutuskan tuduhan TuguRe itu tidak dikabulkan. Dengan kata lain, apa yang menjadi argumen atau pendapat dari MNC Sekuritas memperoleh kebenarannya," imbuh Yuliani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: