lsi berita demikian, menurut pihaknya, bersifat insinuatif karena tidak memuat isi putusan atau sekurangnya pokok putusan secara utuh dan akurat dan kemudian malah menghubungkannya dengan argumen pihak MNC Sekuritas.
"Ditambah lagi, berita tersebut menyebutkan tentang pokok gugatan TuguRe berupa uang senilai Rp1,1 triliun yang merupakan bagian dari pokok perkara," ujarnya.
Hal ini, lanjut dia, menimbulkan kesan bagi pembaca bahwa PN Jakarta Pusat tidak mengabulkan pokok gugatan TuguRe tentang kewajiban MNC Sekuritas mengembalikan uang TuguRe.
"Padahal, bila memuat pokok putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara utuh, pembaca akan memiliki kesempatan untuk menilai bahwa argumen MNC Sekuritas yang dikutip tersebut adalah tidak masuk akal karena PN Jakarta Pusat belum memeriksa, mengadili, atau mengambil putusan apa pun tentang pokok perkara yang diajukan TuguRe yaitu mengembalikan uang TuguRe beserta tuntutan ganti rugi lainnya yang harus dibayarkan MNC Sekuritas kepada TuguRe," tandasnya.
Yuliani menambahkan, melalui hak jawab ini pihaknya berharap agar masyarakat mendapat informasi yang utuh dan akurat tentang perkara gugatan TuguRe melawan MNC Sekuritas dkk dengan nomor perkara 128/PDT.GI2019/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: