Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puluhan Investor Lirik Proyek Bandara Lombok, Nilainya Tembus Rp10,3 Triliun

Puluhan Investor Lirik Proyek Bandara Lombok, Nilainya Tembus Rp10,3 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Angkasa Pura I (Persero) mengumumkan sebanyak 26 perusahaan global dan nasional mengikuti tahapan proses pemberian penjelasan atau aanwijzing seleksi mitra strategis pengelolaan dan pengembangan Bandara Internasional Lombok.

Proses ini merupakan kelanjutan dari proses peminatan dan prakualifikasi seleksi mitra strategis yang telah dibuka sejak 10-29 September 2020 lalu. 

"Kami mengapresiasi tingginya minat dari 26 calon mitra strategis yang berasal dari pengelola bandara terbaik di dunia dan perusahaan infrastruktur terbaik di Indonesia yang memiliki komitmen bersama-sama mengembangkan Bandara Internasional Lombok," ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Rating Protokol Kesehatan Bandara Soetta Tinggi, Erick Thohir Puji AP II

Adapun 26 perusahaan yang telah lolos proses prakualifikasi dan mengikuti tahapan proses aanwijzing, yaitu Royal Schiphol, Incheon Airport, Changi Airport, GMR Airport, Malaysia Airport BHD, Munich Airport, Vinci Airport, Fraport, Egis International, Titan Global Group, China Construction, Bechtel Enterprise, Scott Brownrigg, Lotte E&C, dan CU Phosco.

Berikunya Serco, Itochu Corporation, DAA International, AENA Internacional, AERTEC Solutions, ADP International, Toyota Tsusho, Mitsubishi, ASTRA Infra, Adhi Karya, dan Waskita Karya.

Faik mengatakan perseroan membuka seleksi mitra strategis pengembangan dan pengelolaan Bandara Internasional Lombok yang melingkupi penyediaan dan pengoperasian dengan bentuk Design-Build- Finance-Operate-Transfer (D-B-F-O-T) dengan estimasi jangka waktu 30 tahun.

"Adapun perkiraan nilai proyek ini adalah sebesar Rp10,3 triliun dengan pengembalian investasi kerja sama dilaksanakan melalui mekanisme pembayaran oleh pengguna jasa dalam bentuk tarif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: