Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menko Airlangga Sampaikan Tujuan Mulia UU Ciptaker: Pangkas Regulasi

Menko Airlangga Sampaikan Tujuan Mulia UU Ciptaker: Pangkas Regulasi Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk memangkas regulasi yang ada di Indonesia. Hal itu karena selama ini regulasi yang ada terlalu gemuk sehingga menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.

"Jadi UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk sinkronisasi dan memangkas regulasi dan aturan dan obesitas regulasi yang hambat Cipta Kerja," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/10/2020).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Hanya Untungkan Investor?

Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja ini juga bertujuan untuk mendongkrak perekonomian negara. Karena Indonesia sendiri menargetkan bisa lolos dari jebakan negara dengan pendapatan menengah dengan cara memanfaatkan bonus demografi.

"Kita ketahui Indonesia punya target lolos dari middle income trap dengan bonus demografi sehingga golden moment ini kita tidak ke sampingkan karena ini momentum Indonesia. Karena mitra termasuk upper middle income tantangannya tercipta lapangan kerja bagi angkatan kerja," jelasnya.

Berkaca dari tujuan tersebut, Menko Airlangga menyesalkan banyak sekali informasi bohong atau hoaks mengenai UU Cipta Kerja, khususnya di kluster ketenagakerjaan. Misalnya, upah minimum yang diisukan dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Airlangga menegaskan, upah minimum sama sekali tidak dihapuskan oleh pemerintah dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, upah minimum tetap ada dengan mempertimbangkan inflasi.

"Pertama banyak hoaks yang beredar mengenai ketenagakerjaan tapi saya tegaskan upah minimum tidak dhapuskan tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang diterima itu tidak akan turun," ujarnya.

Contoh lainnya terkait pesangon, lanjut Airlangga, tetap ada dan diatur dalam UU Cipta Kerja. Justru para pekerja mendapat kepastian pembayaran tambahan lainnya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kemudian yang kedua terkait pesangon itu diatur ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan dan juga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun up skilling serta diberikan akses pekerjaan yang baru," jelasnya.

Sementara itu, mengenai waktu kerja lanjut Airlangga, pengusaha tetap wajib untuk memberikan waktu istirahat bagi pekerja seperti UU yang sudah ada. Sementara pekerjaan yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur sesuai Pasal 77.

"Kemudian yang terkait dengan waktu kerja istirahat minggu tetap seperti uu lama sementara yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti ecommerce itu diatur Sesuai dengan pasal 77," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: