Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai ketentuan pekerja atau buruh alih daya atau outsourcing. Menurutnya, pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan.
"Untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur mereka yang dibutuhkan untuk perawatan atau maintanance, ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang akan melakukan atau datang sebagai buyers," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Airlangga mengundang 12 Menteri Kabinet kerja yang terlibat dalam penyusunan UU Cipta Kerja tersebut. Beberapa Menteri yang hadir seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.
Kemudian Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: