Perihal RUU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020), Airlangga menyatakan itu adalah sebuah proses pembentukan hukum. Di dalam pembahasan atau pun persetujuan undang-undang, wajar jika ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Apabila ada proses lain yang bisa ditempuh yaitu proses judicial review.
“Judicial review ini dijamin oleh Undang-Undang sehingga itu bisa diproses melalui Mahkamah konstitusi, sehingga kita tidak perlu untuk saling memaksakan pendapat apalagi ini sudah berproses di DPR,” kata Airlangga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: