Foto Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini disetujui dipasangkan di alat peraga kampanye (APK) pasangan kandidat wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, Eri Cahyadi dan Armuji pada Pilkada Surabaya 2020.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Wimbo Ernanto mengatakan, foto Risma disetujui untuk dipasang di APK, baik berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul, sesuai Berita Acara KPU Surabaya Nomor 962/PL.02.4-BA/3578/Kota/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020.
"Lolosnya foto Risma sebagai bentuk kesolidan suara rakyat dalam mendukung Eri-Armudji," katanya, Kamis (9/10/2020).
Baca Juga: Massa Demo UU Ciptaker Rusak Fasilitas Surabaya, Risma Marah Sejadi-jadinya
Baca Juga: Terbongkar Semuanya, Demokrat Bongkar Kejanggalan Proses Pengesahan Omnibus Law
Kubu kandidat nomor urut 2 Machfud Arifin dan Mujiaman sebelumnya menolak tampilnya foto Risma ada di APK Eri-Armuji. Bahkan kubu Machfud-Mujiaman melayangkan protes dengan mendesak KPU Surabaya untuk konsultasi ke KPU.
KPU pun membolehkan foto Risma terpasang. Demikian pula Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur dalam sejumlah pemberitaan menyatakan bahwa foto Risma sah dipasang di APK.
"Foto Bu Risma dipasang di APK Eri-Armudji berdasarkan aspirasi rakyat yang dikirimkan kepada kami. Jelas-jelas tidak ada larangan Bu Risma sebagai kader partai mendukung sesama kader, kok masih saja tim sebelah protes. Akhirnya terbukti bahwa akal sehat dan kesolidan rakyat yang menang, dimulai dengan lolosnya foto Bu Risma dalam APK Mas Eri Cahyadi dan Cak Armudji," ujar Ernanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti