PNM telah melakukan proses sertifikasi penerapan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan sesuai dengan standar internasional ISO 37001:2016. Proses tersebut dimulai dengan melakukan tahap persiapan berupa awareness, training, dan gap assessment sejak 17 Juni hingga 4 Agustus 2020.
Proses kemudian dilanjutkan dengan audit internal pada 10-14 Agustus dan rapat tinjauan manajemen pada 26 Agustus 2020. Ditahap akhir proses sertifikasi, PNM mengikuti dua tahap audit pada 3-4 September 2020 untuk audit tahap pertama dan 24-25 September 2020 untuk audit tahap kedua yang kemudian dinyatakan lulus sertifikasi pada 29 September 2020.
Sertifikat ini berlaku selama tiga tahun dan setiap tahunnya akan dilakukan surveillance audit oleh pihak assessor dari PT Sucofindo (Persero).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: