Disiplin penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor dan pembatasan kegiatan dapat menjadi cara ampuh mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Sebagaimana diketahui, pada pertengahan bulan September 2020 lalu Provinsi DKI Jakarta melaporkan bahwa perkantoran menjadi kluster penyebaran virus Covid-19 tertinggi di Ibu Kota. Berdasarkan data tersebut mencatat sebanyak 3.084 kasus yang terdiri dari kluster perkantoran kementerian, badan atau lembaga, perkantoran pemprov DKI, hingga swasta.
Baca Juga: Sepele Tapi Fatal, Ini Sebab Perkantoran Jadi Klaster Covid-19
Simak informasi lengkap tentang disiplin protokol kesehatan bagi para karyawan atau pekerja di infografis berikut ini
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: