Simak Ya, Ada 7 Hal Wajib Lain yang Kudu Ditaati Selama PSBB Transisi Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M). Protokol kesehatan ini wajib dipatuhi untuk mencegah penularan virus corona.
"Semua tetap harus disiplin 3M, agar kita tidak perlu menarik rem darurat lagi," tulis Instagram @aniesbaswedan, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: PSBB Transisi, Anies Baswedan Terapkan Denda Hingga Rp150 Juta
Dirinya pun mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020.
Hal itu juga berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, yang mana tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.
"Teman-teman, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali," tuturnya.
Selain itu, perlu diketahui bahwa semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku, dan apabila menemukan pelanggaran dalam masa PSBB transisi dihimbau agar segera melaporkan melalui aplikasi JAKI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto