Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Tegaskan Naskah Final UU Cipta Kerja Berjumlah 812 Halaman

DPR Tegaskan Naskah Final UU Cipta Kerja Berjumlah 812 Halaman Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjawab simpang siur yang terjadi mengenai jumlah halaman Undang-Undang Cipta Kerja yang sebenarnya.

Pada giliran pertama, Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Cipta Kerja yang resmi hanya berisi 488 halaman. Namun, apabila ditambah dengan jumlah halaman penjelasan UU Omnibus Law tersebut, totanya menjadi 812 halaman.

Baca Juga: DPR Pastikan Tak Ada Pasal Selundupan di Omnibus Law

"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

Azis menjelaskan bahwa pada saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, margin kertas masih ukuran biasa (A4). Kemudian, ketika draf dibawa ke Sekretariat Jenderal DPR RI, ketentuan margin harus mengikuti standar yang disepakati oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka margin kertas diganti menjadi ukuran Legal.

Itulah mengapa pernyataan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, yang dikutip oleh media massa mengatakan bahwa UU Cipta Kerja berisi 1.035 halaman. Azis langsung menelpon Sekjen DPR RI untuk mengonfirmasi kabar tersebut.

"Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab, Pak (Azis) ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas, bukan sebagai Legal Paper-nya," kata Azis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: