Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menanggapi adanya rencana Fraksi PKS yang ingin membentuk tim untuk mencegah pasal susupan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Azis menegaskan sama sekali tidak ada pasal yang diselundupkan dalam naskah UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020.
Azis juga meyakini, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas telah menjalankan tugasnya dengan baik. Baleg telah melakukan kerjanya sesuai aturan dan tata tertib pembuatan Undang-undang.
"Saya percaya kepada pimpinan badan legislasi dalam hal ini Pak Supratman Andi Agtas sebagai pengendali tongkat komando di badan legislasi. Tentu apa yang dilakukan di Badan Legislasi sesuai mekanisme dan tata cara dalam pengambilan keputusan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Azis dalam konferensi persnya di Gedung DPR RI, Selasa 13 Oktober 2020.
Baca Juga: Soal Demo Omnibus Law yang Ricuh, Prabowo: Ada kekuatan-kekuatan Asing!
Azis mempersilakan kepada para pihak yang menemukan adanya upaya penyelundupan pasal untuk melapor ke pihak yang berwenang.
"Apabila ada pihak-pihak yang menyatakan ada selundupan pasal, selundupan ayat, terhadap mekanisme yang ada kami persilakan untuk melapor. Silakan diuji ke Mahkamah Konstitusi," ujar Azis.
Azis mengatakan, dalam proses pembuatan UU tersebut semua dilakukan secara terbuka dan terekam dengan baik sehingga hampir tidak mungkin ada pasal yang diselundupkan untuk kepentingan tertentu.
"Perlu kami sampaikan kepada publik pada sore hari ini, semua pembicaraan baik batuk, baik itu interupsi, semua ada catatan sebagai notulensi dan semuanya ada rekaman, di dalam pembicaraan-pembicaraan baik di tingkat rapat kerja, maupun di tingkat rapat panitia kerja, di tingkat timus di tingkat tim sinkronisasi di tingkat 1 dalam rapat-rapat kerja di badan legislasi dan di tingkat 2 Paripurna," ujar Azis
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: