Sosialisasikan UU Cipta Kerja, Menaker: Jika Upah Terlalu Tinggi, UKM Sulit Tumbuh
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak pernah berhenti untuk menyosialisasikan UU Cipta Kerja. Selasa siang (13/10), Ida bertemu secara virtual dengan 70 perwakilan dari serikat pekerja dan pengusaha yang menjadi peserta Pelatihan Keterampilan Bernegosiasi bagi Pelaku Hubungan Industrial di Yogyakarta.
Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan para stakeholder untuk berdialog dan berunding. Hadir dalam kegiatan itu Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan K3 Haiyani Rumondang serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Yogyakarta Aria Nugrahadi.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sambangi NU Sosialisasikan Omnibus Law, Said Aqil Tak Melunak
"Akibat pandemi, pengangguran kita bertambah menjadi 6,9 juta orang dan 3,5 jutanya adalah korban PHK. Padahal, setiap tahun ada pertambahan 2,9 juta penduduk usia kerja baru. Total hampir 10 juta untuk tahun 2020 saja," ujar Ida di Jakarta.
Maka, lanjut dia, di dalam UU Cipta Kerja banyak syarat-syarat kemudahan berusaha yang dicantumkan. Misalnya, pendirian UMKM dipermudah menjadi berbasis pendaftaran saja, tidak perlu izin agar tidak lama dan mahal.
"Mendirikan koperasi cukup lima orang saja. Mendirikan PT juga disederhanakan, cukup satu orang saja. Agar UMKM dapat menjadi badan hukum sehingga bisa bankable. Bisa dapat kredit," ungkapnya.
Menteri Ida menambahkan bahwa kemampuan dunia usaha tidak sama. Ada usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil. Jika pesangon terlalu tinggi, upah terlalu tinggi, dan waktu kerja terlalu kaku, usaha kecil menengah sulit tumbuh.
"Itulah sebabnya kita buat aturan yang juga mencerminkan solidaritas kepada industri yang kecil. Ya UU Cipta Kerja itu," sambungnya.
Hadir dalam forum itu sejumlah pimpinan serikat pekerja tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga perusahaan. Antara lain dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), dan sejumlah serikat tingkat perusahaan, khususnya perhotelan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum