Mandiri Syariah Ditunjuk BPKH Layani Kustodian Senilai Rp5,5 Triliun
PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) mendapatkan kepercayaan dan penunjukan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Umum Syariah penyedia layanan Kustodian untuk mengadministrasikan efek syariah senilai Rp5,5, Triliun milik BPKH.
Penunjukkan tersebut disahkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama pengadministrasian Layanan Bank Kustodian atas Investasi Efek Syariah oleh Mandiri Syariah kepada BPKH.
Seremonial penandatanganan dilakukan secara virtual oleh Kepala Badan Pelaksana Dr. Anggito Abimanyu, MSc dan Direktur Utama Mandiri Syariah Toni EB Subari disaksikan Komisaris Utama Mandiri Syariah Mulya E Siregar, Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi, Direktur Finance, Strategy and Treasury Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho, Direktur Distribution and Sales Mandiri Syariah Anton Sukarna dan Anggota Badan Pelaksana BPKH di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Dalam sambutannya Toni EB Subari mengungkapkan apresiasi atas kepercayaan dan amanah BPKH kepada Mandiri Syariah untuk mengadministrasikan portofolio investasi efek syariah yang dikelola oleh BPKH.
Baca Juga: Mandiri Syariah Siap Dimerger jadi Bank Syariah Terbesar di Indonesia
"Sebagai lembaga negara pengelola dana calon Jemaah Haji seluruh Indonesia, tugas dan amanah BPKH menginspirasi kami untuk turut serta mendukung kegiatan BPKH dalam melakukan pengelolaan dana calon Jemaah Haji Indonesia, antara lain melalui pemberian layanan Kustodian atas investasi efek syariah BPKH,” kata Toni.
Lebih lanjut Toni menambahkan kerjasama ini merupakan bentuk nyata dukungan BPKH kepada bank syariah dan layanan investasi pasar modal syariah di Indonesia.
Sementara itu Kepala Badan Pelaksana BPKH Dr. Anggito Abimanyu, MSc menyatakan dalam mengelola investasi syariah, BPKH berupaya kaffah menggunakan layanan berbasis syariah termasuk Kustodian Bank Umum Syariah.
“BPKH mendukung pengembangan industri keuangan syariah termasuk jasa-jasa pelayanannya, dan berharap langkah BPKH tersebut diikuti oleh investor lain,” ungkap Anggito.
Selain itu, menurut Anggito langkah BPKH menunjuk Mandiri Syariah sebagai pemberi layanan Kustodian untuk mengadministrasikan efek syariah merupakan salah satu bentuk dukungan rencana merger 3 Bank Syariah BUMN oleh pemerintah dan mewujudkan mimpi Road Map Indonesia sebagai Hub-Bank Syariah terbesar di dunia.
Hingga saat ini, Mandiri Syariah merupakan Bank Umum Syariah pertama yang memiliki layanan Kustodian yang terdiri dari Core Custody (Safekeeping) serta Fund Administration (Pengadministrasian reksadana), serta layanan Wali Amanat (agen pemantau, agen jaminan, Agen pembayaran).
Sejak diluncurkan pertengahan tahun 2019, Kustodian Mandiri Syariah sudah mendapatkan kepercayaan dari nasabah perbankan, perusahaan asuransi dan manajer investasi dan korporasi, serta lebih dari 2.000 nasabah retail dengan total Asset Under Custody sebesar 3,8 Triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman