Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud: Terbukti Cacat, UU Cipta Kerja Bisa Saja Dibatalkan MK

Mahfud: Terbukti Cacat, UU Cipta Kerja Bisa Saja Dibatalkan MK Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja bila ada cacat formal dalam prosesnya. Sebab, MK pernah membatalkan seluruh isi undang-undang meski yang diuji materi cuma beberapa pasal saja.

Mahfud menyampaikan demikian saat menceritakan pengalamannya ketika menjadi Ketua dan anggota MK periode 2008-2013 serta 2008-2013.

"MK waktu zaman saya pernah membatalkan seluruh UU Badan Hukum Pendidikan, itu hanya diuji tiga pasal. Tapi, karena formalitas dan jantungnya salah, maka dibatalkan semua satu Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Zaman Pak Jimly Asshiddiqie juga begitu UU KKN, dibatalkan. Itu bisa saja MK melakukannya," kata Mahfud dalam video YouTube Karni Ilyas Club yang dikutup, Senin (19/10/2020) malam.

Baca Juga: Polemik UU Cipta Kerja, PDIP Dimaki-maki Warganet, Apalagi Golkar Babak Belur

Maka itu, Mahfud meminta DPR RI agar menjelaskan kepada masyarakat apakah ada kesimpangsiuran terkait tebal halaman UU Ciptaker yang berubah-ubah setelah disahkan ketok palu dalam paripurna pada Senin (5/10/2020).

"DPR harus menjelaskan sesudah ketuk palu itu apa yang terjadi, kan di luar pemerintah," ujarnya.

Karena, Mahfud mengaku memiliki naskah UU Cipta Kerja sebanyak enam versi. Memang, dari eksekutif atau pemerintah ada empat versi. Begitu beredar di masyarakat, kata dia, banyak diprotes sehingga diubah versi pemerintah sebelum masuk ke DPR.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: