Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud: Terbukti Cacat, UU Cipta Kerja Bisa Saja Dibatalkan MK

Mahfud: Terbukti Cacat, UU Cipta Kerja Bisa Saja Dibatalkan MK Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

"Sesudah masuk ke DPR juga berubah pasal sekian, memang berubah terus. Memang yang agak serius harus dijawab DPR, sesudah palu diketok itu apa benar berubah atau hanya soal teknis," jelas dia.

Mahfud mendengar memang tidak berubah. Menurut dia, semula dicetak dengan font tertentu lebih besar dan spasi lebih besar menjadi 1.035 halaman.

Namun, begitu font dikecilkan menjadi 812 halaman. Nah, apakah ini benar atau tidak itu nanti dicocokkan saja sesuai dokumen yang ada.

"Kalau terpaksa juga benar terjadi itu, kan berarti cacat formal. Kalau cacat formal, MK bisa membatalkan," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: