Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Tetap Berlakukan PSBB Transisi, Ganjil-Genap Berlaku Gak Yah?

Anies Tetap Berlakukan PSBB Transisi, Ganjil-Genap Berlaku Gak Yah? Foto aerial kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan akan kembali memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang mulai diberlakukan pada 12 - 25 Oktober 2020. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penerapan sistem ganjil-genap (gage) tetap ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang berlangsung di DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan sistem ganjil-genap untuk mobil akan tetap ditiadakan dalam  PSBB transisi di Ibu Kota.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober 2020," kata Sambodo dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).

Baca Juga: PSBB Transisi, Ganjil-Genap Tetap Ditiadakan

Sambodo menambahkan, pihaknya juga akan tetap mengevaluasi kebijakan tersebut bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. "Dan selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melanjutkan penerapan PSBB transisi di Ibu Kota. Dikutip dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemprov DKI, PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, resmi diperpanjang selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020.

“Ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020,” demikian keterangan dalam laman PPDI.

Baca Juga: PSBB Total, Kembali Tak Ada Ganjil-Genap

Pada keputusan tersebut, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.

“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: