Sebelumnya Komisioner KPU Tangsel, Ahmad Mujahid Zen saat di konfirmasi, membenarkan terkait Calon Wakil Walikota Tangsel, Rahayu Saraswati dan Ruhamaben, hanya menyerahkan berkas pendaftaran, dengan mencatat jenjang pendidikan akhir, hanya sampai SMA.
"Gak nyantumin, itu Ruhamaben dan Rahayu Saraswati cuma nyantuminnya sampe SMA doang. Kemarin bilangnya, ribet katanya legalisir ijazahnya," katanya saat dikonfirmasi.
Diketahui, pelaporan JPMI tersebut, kata Andi, diterima anggota Bawaslu Tangsel, Riyadi Assomady, bernomor 031/PL/PW/Kota/11.03/X/2020. Adapun bukti pelaporan tersebut berupa, 1 buah print riwayat hidup atas nama Rahayu Saraswati dan Ruhamaben.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dan konfirmasi dari Bawaslu Kota Tangsel. Namun, saat ini untuk menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan masih terus melakukan konfirmasi pada pihak terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil