Pelaku penusukan Ustadz Muhamad Zaid Maulana, MA merupakan seorang mantan polisi. Kini MA sedang menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Tenggara.
"Betul, pecatan polisi, Dipecat karena tidak masuk dinas tahun 2017," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistiyo, kepada wartawan Jumat (30/10/2020).
Baca Juga: Usai Penusukan Brutal, Prancis Terapkan Status Keamanan Tertinggi
Eko menambahkan, MA dipecat tiga tahun lalu karena desersi. Sebelumnya dia berdinas di Polres Aceh Tenggara.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ustadz ditusuk saat memberikan ceramah peringatan Maulid Nabi di Masjid di Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.
Baca Juga: Benarkah Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dibebaskan?
Pelaku masuk melalui jendela dan langsung menuju mimbar untuk melakukan aksinya. Saat MA masuk, warga langsung berteriak, hingga tusukan MA sempat ditepis oleh korban. Sabetan tersebut melukai tangan korban.
Hingga kini , pihak Kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan penusukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri