PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk diadukan oleh PT Favo Rita Unggul ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tindakan yang diduga merupakan wanprestasi atau tidak sesuai dengan perjanjian terkait sewa menyewa gedung di Plaza Koja, Jakarta Utara, sejak 2017.
Atas hal tersebut PT Favo Rita Unggul menunjuk kantor hukum Fadjar Marpaung & Partners sebagai kuasa hukumnya.
Baca Juga: Matahari Gigit Jari, Apa Kabar Ramayana dan Kawan-Kawan?
"Sejak bulan Desember 2017 PT Ramayana tidak membayarkan kewajiban atau sewa gedung kepada klien kami dengan jumlah tunggakan senilai Rp3,5 Miliar," ujar Fadjar Marpaung, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2020).
Baca Juga: OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Ekonom: Sangat Dibutuhkan
Lanjutnya, ia mengatakan klien kami sudah sangat baik dimana permintaan Ramayana untuk mengurangi biaya sewa yang tadinya Rp345 juta dikurangi Rp68 juta di bulan Februari lalu bahkan sebelum ada pandemi ini.
Namun sayangnya, sejak bulan Juni sampai sekarang malah tidak membayarkan kewajibannya sama sekali kepada klien kami.
Tambahnya, ia menjelaskan pihaknya juga sudah mencoba untuk membuka komunikasi dengan PT Ramayana Lestari Sentosa. Namum hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada komunikasi yang baik dilakukan oleh PT Ramayana.
"Surat somasi juga telah kami berikan sebanyak 3 kali, namun surat tersebut juga tidak menemukan titik terang. Justru malah seakan ada semacam tantangan untuk menempuh jalur hukum," jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan pihaknya sudah mengadukan dugaan wanprestasi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan. Ia juga berharap OJK bisa menjadi penengah agar PT Ramayana bisa menyelesaikan kewajibannya, terlebih PT Ramayana Lestari Sentosa merupakan perusahaan terbuka (go publik) yang sahamnya dijual di bursa.
"Bahkan baru-baru ini mereka ingin mengeluarkan seluruh barang yang ada di Plaza Koja tanpa penjelasan resmi kepada kami, padahal di dalam Akta Perjanjian disebutkan jika ingin mengeluarkan barang seharusnya setelah diberitahukan ke kami dahulu. Terlebih mereka pun belum membayarkan kewajiban-kewajiban sesuai dengan yang ada di dalam Perjanjian Sewa," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil