Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Sabtu 31 Oktober 2020, dini hari.
Siti Fadilah menghirup udara bebas setelah menjalani pidana selama empat tahun atas kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa tahun anggaran 2005 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Bebas, Siti Fadilah Supari Siap Bantu Pemerintah Lawan Covid-19
Lalu, aktivitas apa yang akan dijalani wanita kelahiran Surakarta, 6 November 1949 itu? Kuasa hukum Siti Fadilah, Achmad Cholidin, mengatakan bahwa pascabebas, Siti Fadilah akan istirahat sementara dan akan kembali beraktivitas usai pandemi Covid-19.
"Ibu mau istirahat dulu, nanti setelah itu ibu kembali beraktivitas mengabdikan ilmunya sebagai dosen," kata Cholidin kepada Okezone, Sabtu (31/10/2020).
Selain menjadi dosen, kata Cholidin, wanita yang juga ahli jantung itu juga akan menjadi peneliti di bidang kesehatan.
"Dan juga peneliti untuk kemaslahatan umat, terutama di bidang kesehatan," pungkasnya.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, Siti Fadilah tiba di rumahnya di Perumahan Billy Moon Jl Kelapa Hijau Blok Q4 Nomor 12, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, sekira pukul 05.00 WIB. Ia dikawal oleh polisi dan Sahabat Jawara dari Rutan Pondok Bambu hingga kediamannya.
Sekadar diketahui, mantan Menkes era Presiden SBY ini divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta dengan pidana empat tahun penjara. Selain itu, dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa tahun anggaran 2005 di Kementerian Kesehatan. Pada 2012, ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi atas proyek pengadaan alat kesehatan. Perkiraan, kerugian negara sebesar Rp6 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: