Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari telah bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman empat tahun.
Pascabebas, Siti akan memberikan pengetahuan dan pengalaman kepada pemerintah dalam penanganan Covid-19, baik penghambatan virus ataupun berkenaan dengan vaksin.
Baca Juga: Keluar dari Bui, Ini Pernyataan Siti Fadilah yang Bikin Heboh Soal Corona
"Insyaallah, ibu akan memberikan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani Covid-19 ini, baik proses penghambatan penyebaran virus, berkenaan dengan vaksin, maupun dalam penanganan secara keseluruhan dalam menghadapi pandemik Covid-19 ini," ujar Kuasa Hukum Siti, Achmad Cholidin, kepada Okezone, Sabtu (31/10/2020).
Sementara, kata Cholidin, saat ini Siti Fadilah ingin istirahat terlebih dahulu untuk kemudian beraktivitas kembali sebagai dosen maupun peneliti.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana pokok dan pembayaran uang denda atas perkara yang menimpanya.
"Telah dibebaskan hari ini, warga binaan Siti Fadillah Supari. Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," kata Rika.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: