Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur ke Nahdlatul Ulama (NU).
Baca Juga: Nggak Basa Basi, Orang Istana Minta Polri Ciduk Refly Harun dan...
"Informasi dari penyidik, rencananya besok 3 November 2020 (panggilan pemeriksaan) pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Baca Juga: Gus Nur Dijerat UU ITE, PKS Meringis: Buruk bagi Demokrasi
Refly sedianya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gus Nur. "Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN," ucap Awi.
Sekadar diketahui, pernyataan Gus Nur yang diduga menghina NU disampaikan di Channel YouTube Refly Harun. Oleh sebab itu, polisi akan melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari, usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil