Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimun Provinsi (UMP). Adapun Anies menerapkan kebijakan asimetris alias tidak sama dalam menetapkan UMP 2021.
Kebijakan asimetris ini memperbolehkan bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19, UMP 2021 ditetapkan naik 3,27% menjadi Rp4.416.186,548. Sedangkan, perusahaan yang terdampak pandemi boleh menetapkan UMP 2021 sama dengan tahun ini.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan asimetris ini sangat menyulitkan para pelaku usaha karena data perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak Covid sangat sulit didapatkan.
Baca Juga: Pengusaha ke Anies Baswedan: Patuhi Titah Menaker!
"Kebijakan DKI asimetris ini menyulitkan karena ini pasti pada saat menentukan mana yang terdampak dan tidak terdampak akan ramai karena nanti untuk melakukan justifikasinya seperti apa dengan kondisi yang seperti ini," ujarnya saat ditemui di Kantor Apindo, Senin (2/11/2020).
Tak hanya sampai di situ, para serikat pekerja pun pasti memiliki pandangan berbeda. Karena bisa saja perusahaan tersebut sebenarnya terkena dampak, namun serikat pekerja justru menganggap perusahaan baik-baik saja.
"Belum nanti serikat pekerjanya secara objektif melihat tidak terdampak, kita bilang terdampak, macam-macamlah," ucapnya.
Selain itu, lanjut Hariyadi, kebijakan ini juga akan menambah beban bagi pengusaha. Karena pengusaha harus mengumpulkan berkas adminsitrasi perusahaannya untuk mengajukan sebagai sektor yang terdampak Covid.
"Tentu ini akan menyulitkan dan menambah beban kita secara administratif," kata Hariyadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: