Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha ke Anies Baswedan: Patuhi Titah Menaker!

Pengusaha ke Anies Baswedan: Patuhi Titah Menaker! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para pengusaha mengkritisi kebijakan asimetris Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan. Yang dimaksud kebijakan asimetris adalah kenaikan UMP tidak sama.

Bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19, UMP 2021 ditetapkan naik 3,27% menjadi Rp 4.416.186,548. Sedangkan, perusahaan yang terdampak pandemi boleh menetapkan UMP 2021 sama dengan tahun ini.

Tim Ahli Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Subchan Gatot mengatakan, kebijakan ini akan sangat memberatkan para pelaku usaha. Sebaiknya kebijakan UMP ini dilakukan sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Anies hingga Ganjar Naikkan UMP, Bos Apindo Nyentil: Rasanya Mau Pilpres!

Mengingat, akan sangat sulit menentukan kondisi suatu perusahaan terdampak atau tidak. Karena akan ada kegaduhan dan berbeda pendapat antara pengusaha dan pekerja terkait hal ini.

"Akan ada sedikit administratif bahwa peran Disnaker jadi lebih dominan untuk memutuskan apakah yang bersangkutan terkena dampak atau tidak," ujarnya saat ditemui di Kantor Apindo, Senin (2/11/2020).

Jika mengacu pada aturan Menaker, maka pengusaha tidak akan terbebani. Karena, jika ada perusahaan yang mampu bayar lebih bisa tetap menaikan upah sesuai dengan kesepakatan perusahaan dan pekerja.

Dengan SE Menaker juga, perusahaan tidak akan merasa berat untuk membayar upah sesuai dengan UMP. Sehingga para pekerja juga tetap bisa bekerja dan tidak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Saat ini sebenarnya bagi pengusaha struggle dalam mempertahankan karyawan kita dalam kondisi yang berproduksi jauh di bawah biasanya. Sehingga yang kita khawatirkan kalau terjadi kenaikan yang memang dipaksakan, akan terjadi gelombang kedua PHK padahal kita tidak ingin itu terjadi," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: