Masih Ngotot Tolak UU Sapu Jagat, Pentolan Buruh Teriak: Seluruhnya Merugikan Buruh!
Presiden Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materiil UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020). Baca Juga: Kabar Buruk! Mohon Maaf Kaum Buruh, Jokowi Sudah Teken UU Cipta Kerja
Sambungnya, "Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi," imbuh dia. Baca Juga: Erick Thohir Angkat Bekas Influencer Jokowi Jabat Komisaris Pelni
Lanjutnya, ia menegaskan KSPI menolak dan meminta UU Cipta Kerja untuk dicabut meski sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tambahnya, ia mengatakan bahwa UU tersebut merugikan kaum buruh.
"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan, hampir seluruhnya merugikan kaum buruh," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil