Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu.
Dalam naskah yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, tercantum bahwa Presiden Jokowi menandatangani dokumen UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November dan secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama.
Naskah UU Cipta Kerja yang terdiri dari 1.187 halaman ini bisa diakses diunduh publik melalui alamat jdih.setneg.go.id, pada bagian produk hukum terbaru. Di bawah tanda tangan Menkumham, juga dituliskan bahwa dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara RI (LNRI) tahun 2020 nomor 245.
Baca Juga: Jokowi Sudah Wanti-wanti, Eh Opung Luhut Malah Gagal
"Salinan sesuai dengan aslinya," bunyi keterangan dalam naskah tersebut.
Jumlah halaman UU Cipta Kerja yang diteken hari ini sesuai dengan dokumen yang sebelumnya diserahkan pihak istana kepada sejumlah organisasi masyarakat, salah satunya Muhammadiyah.
Angkanya memang berbeda dengan naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR kepada istana, yakni 812 halaman. Sekretariat Negara sempat melakukan formatting dan pengecekan teknis terhadap aturan sapu jagat tersebut.
Perubahan jumlah halaman, bukan hanya disebabkan penyesuaian format saja, namun juga ada satu pasal yang hilang. Pasal 46 dalam paragraf 5 tentang Energi dan Sumber daya Mineral (yang masih termuat dalam naskah 812 halaman), hilang.
Pasal yang hilang tersebut memiliki substansi yang sama dengan Pasal 46 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hilangnya pasal tersebut memiliki arti, pengaturannya dikembalikan ke UU eksisting.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: