Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah 'Welcome' Kepulangan Habib Rizieq

Pemerintah 'Welcome' Kepulangan Habib Rizieq Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, bakal pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020 mendatang. Kepulangan ini setelah Habib Rizieq Shihab selama 3,5 tahun berada di Arab Saudi.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, mengatakan bahwa Rizieq Shihab adalah warga negara Indonesia (WNI) sehingga memang sudah sepatutnya bisa pulang ke Tanah Air.

Baca Juga: Habib Rizieq 'Come Back', Anis Matta: Waktunya Rekonsiliasi Bangsa

"Sebetulnya, tidak ada persoalan kepulangan Habib Rizieq sebagai warga negara sehingga jangan ada yang menarasikan pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq," ujar Dedi kepada wartawan, Minggu (8/11/2020).

Dengan kepulangan Imam Besar FPI itu ke Tanah Air, ini menandakan pemerintah Indonesia tidak mengintervensi. Karena selama ini, pemerintah terbuka terhadap Habib Rizieq Shihab. "Kepulangan ini menandakan pemerintah welcome," katanya.

Dedi berujar, semua pihak tidak perlu takut dengan kepulangan Habib Rizieq Shihab. Karena dia percaya, kepulangan Habib Rizieq Shihab tersebut akan membawa kesejukan. "Iya rasanya tidak ada argumentasi yang dikhawatirkan dengan kepulangan Habib Rizieq," katanya.

Jika nantinya Habib Rizieq Shibah saat pulang ke Tanah Air lantas melanggar hukum dan membuat kegaduhan, pihak kepolisian hanya tinggal memprosesnya saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Misalnya gerakan itu sudah melanggar hukum, pemerintah punya kekuasaaan ada polisi yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Sementara jika masih ada persoalan hukum dari Habib Rizieq Shihab, pihak kepolisan bisa bertindak profesional. Artinya, kasus-kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab diproses dengan transparan.

"Saya kira kalau betul Habib Rizieq punya masalah hukum tetap saja dilanjutkan tentu penegak hukum harus benar-benar tansparan dan adil," katanya.

Sekadar diketahui, hampir 3,5 tahun Rizieq Shihab menetap di Arab Saudi. Dia meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan kemudian dihentikan atau SP3.

Kemudian, pada November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun'. Selain itu, Imam Besar FPI ini juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, tetapi sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: