Selama pandemi ekonomi belum diatasi, Indonesia belum akan merangkak ke fase pemulihan investasi. Ekonom Universitas Indonesia (UI) Chatib Basri mengatakan, saat ini yang terjadi adalah yang penting selamat.
"Akan ada periode yang disebut sebagai survival, itu adalah sekarang, mencapai titik terendah di quarter kedua, improve sedikit di quarter ketiga, naik lagi terus, tapi belum sampai ke normal. Selama pandemi masih jadi problem, saya melihat periodenya periode survival," jelasnya pada "Peluang Mendorong Investasi saat Pandemi" dalam Bicara Data Virtual Series, Senin (9/11/2020).
Baca Juga: Chatib Basri Perkirakan Ekonomi RI Pulih 2022
Setelah pandemi bisa diatasi, kegiatan ekonomi mengarah ke normal baru bisa masuk ke tahap pemulihan. "Recovery hanya bisa dilakukan kalau pandeminya harus bisa di-address. Kalau tidak bisa di-address, Anda akan berhadapan yang saya sebut skala ekonomi. Kalau kapasitas terpasangan masih banyak, saya nggak mungkin beroperasi 100%, ngapain saya berinvestasi kan?" ucapnya.
Menurut Chatib, invetasi akan kembali masuk atau naik akan terjadi ketika ekonomi sudah mulai normal. "Hitungan sederhana ekonomi kita baru masuk kondisi normal itu di 2022, di situlah kita baru bisa bicara ekspansi, investasi swasta dan macam-macam," tambahnya. Pada saat itu penting memastikan adanya kemudahan dan kepastian investasi terutama di daerah.
Selain itu, menurut dia, perlu memasukkan prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu mengedepankan isu lingkungan dan perlindugan sosial. Tren sumber-sumber dana global saat ini menurut Chatib punya perhatian besar pada isu tersebut dalam keputusan investasinya.
"Mereka mulai menghindari pembiayaan sektor-sektor yang dinilai mengganggu environment, financing-nya sudah agak susah," tambahnya. Untuk itu, campur tangan pemerintah sangat penting, misalnya dengan menghapus subsidi bahan bakar fosil untuk mendorong penggunaan energi terbarukan dan ramah lingkungan.
Sepakat dengan di atas, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Hidayat Amir mengatakan bahwa saat ini ekonomi Tanah Air berada dalam fase survival.
"Makanya yang dilakukan pemerintah dengan APBN 2020 dan akan diteruskan pada 2021, sepanjang Covid masih ada, prioritasnya ya menangani kesehatan," katanya. Di masa survival, kata Hidayat, memang berat untuk mendorong investasi.
Meski demikian, Hidayat meyakini situsai survival sangat sementara, terlebih sebagai negara berkembang Indonesia sangat menjanjikan. "Pasti akan terjadi recovery dan harapannya recovery itu tidak hanya cukup mengembalikan pada situasi awal, tetapi juga menjaga momentumnya," tambahnya. Artinya, saat pemulihan nanti seharusnya sisi investasi bisa bergerak lebih cepat dengan disokong bukan hanya kebijakan fiskal, tetapi juga penyederhanaan regulasi.
Sementara itu, Partner Tax Research & Training Services Danny Darussalam Tax Center Bawono Kristiaji mengatakan, ke depan dalam memberi insetif pajak pemerintah perlu melihat fasenya. "Sekarang, instrumen fiskalnya lebih untuk menjaga likuiditas perusahaan di tengah badai, yang kedua fasenya initial recovery," tambahnya.
Initial recovery yang dimaksud Bawono jika dari sisi pajak, misalnya dengan mendorong konsumsi yang akan terjadi ketika ekspetasi masyarakat sudah mulai tumbuh yang ditandai dengan mulai berani berbelanja. Jika ekspetasi belum muncul, upaya mendorong belanja masyarakat akan sia-sia.
"Yang terakhir, fase di mana kita perlu maintenance, bagaimana kestabilannya, bagaimana menjaga daya saing dan investasi," tambahnya.
Sementara itu, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM) BKPM Yuliot menjelaskan, BKPM optimistis target investasi tahun ini akan tercapai. Menurutnya, pelaku usaha masih berkomitmen untuk melaksanakan invetasi yang telah diteken sebelum pandemi.
Sementara untuk tahun depan, pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen perbaikan iklim invetasi. "Pada 2021 kita mengharapkan realisasi akan mencapai Rp854,5 triliun. Dengan adanya berbagai instrumen yang diterbitkan oleh pemerintah, adanya UU Cipta Kerja, kami mengharapkan akan terjadi uraian regulasi, ada 77 regulasi yang ditingkat UU yang disimplikasikan dalam UU Cipta Kerja, dan nanti peraturan pelaksanaanya akan ada perbaikan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: