Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terima Bintang Mahaputera Adipradana, Menteri LHK: Untuk Ayah, Ibu, dan Indonesia

Terima Bintang Mahaputera Adipradana, Menteri LHK: Untuk Ayah, Ibu, dan Indonesia Kredit Foto: Kemen-LHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mendapatkan tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo atas kontribusinya selama lebih dari lima tahun membangun sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Penganugerahan tanda kehormatan tersebut diberikan dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan 10 November.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Jasa, dan Tanda Kehormatan, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang penghargaan sipil. Sesuai UU, para penerima bintang Mahaputra adalah mereka yang mempunyai pengabdian luar biasa pada negara.

Untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, ada tiga syarat khusus yang harus dipenuhi. Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa dan negara. Kedua, pengabdian dan pengorbanannya dalam bidang sosial, politik, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya. Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Baca Juga: Menteri LHK Cek Langsung Progres Padat Karya Penanaman Mangrove di Serang

"Alhamdulillah. Sebagai Pegawai Negeri sejak awal 1979, telah menjadi satu mimpi bisa mendapatkan tanda kehormatan bintang jasa tertinggi dari Negara Bintang Mahaputera. Capaian hari ini hal yang luar biasa, setelah sebelumnya mendapatkan Bintang Jasa Utama, dan Wirakarya."

"Saya merasakan dan tahu persis tidak mudah memperoleh tanda kehormatan Bintang Jasa dari Negara. Semua ini saya persembahkan untuk Ayah, seorang veteran pejuang kemerdekaan dan Ibu yang selalu mengajarkan dan mendampingi saya belajar dalam kehidupan, serta mendidik dengan keras dan berwatak," kata Menteri LHK Siti Nurbaya, Rabu (11/11/2020).

"Penganugerahan tanda kehormatan ini menjadi pelecut semangat saya bersama segenap jajaran di KLHK untuk terus berupaya berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara, khususnya di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Terus mengabdi untuk seluruh rakyat Indonesia dan untuk masa depan Indonesia Maju," tambah Siti.

Sejak menjabat sebagai Menteri LHK, Siti Nurbaya menjadi nakhoda dalam implementasi langkah-langkah korektif kebijakan, dan aksi pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia. Pokok-pokok koreksi yang dilaksanakan oleh pemerintahan Joko Widodo dalam konteks kebijakan, yaitu untuk memastikan penurunan yang signifikan atas laju deforestasi, dan degradasi hutan dan lahan.

Selain itu, mencegah kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta mengatasi pengaruh negatifnya pada lingkungan, kesehatan, transportasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: