Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyelidikan terkait kasus penyebaran video asusila yang mirip dengan artis Gisel Anastasia pada Rabu ini telah memasuki babak baru, yakni tahapan gelar perkara.
Yusri menegaskan mekanisme gelar perkara merupakan langkah pertimbangan polisi untuk menaikkan dari tahap penyelidikan kasus menjadi penyidikan.
"Sekarang sudah dianggap lengkap penyelidikannya untuk bisa kita naikkan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.
Mudah-mudahan hasil gelar perkara sudah ada untuk memutuskan apakah sudah bisa dinaikkan kasus ini ke penyidikan," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu.
Yusri menjelaskan jika nantinya kasus penyebaran video asusila itu masuk ke penyidikan maka pihaknya akan memanggil orang-orang terkait khususnya pemilik akun yang menyebarkan video tersebut ke media sosial.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dari 5 akun yang dilaporkan menyebar video asusila itu sudah ada tiga akun yang ditutup. Meski demikian tim Siber Polda Metro Jaya tetap melacak keberadaan dan kepemilikan akun-akun yang menyebarkan video berdurasi 19 detik itu.
"Nah yang dilaporkan ada 5 akun, sudah kita profiling akun-akun tersebut. Dari akun yang sudah dilidik, 3 akun sudah ditutup dan yang 2 masih ada. Mudah-mudahan secepatnya bisa kita ketahui siapa pemilik akunnya. Ini saya tegaskan (akun) yang ditutup itu jejaknya tidak hilang," ujar Yusri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: