Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Tolak Praperadilan Ketua KAMI Medan

Pengadilan Tolak Praperadilan Ketua KAMI Medan Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Medan -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak praperadilan terhadap Ketua Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri.

"Penangkapan dan penahanan serta status tersangka dinilai sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata majelis hakim diketuai Safril Batubara dalam putusan sidang praperadilan Khairi Amri di PN Medan, Rabu.

Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum termohon dan pemohon Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri.

"Menolak permohonan praperdilan untuk sepenuhnya," ucap majelis hakim.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum pemohon Khairi Amri, Mahmud Irsyad Lubis, mengaku kecewa. Namun, dia tetap menghargai keputusan hakim.

"Kami kecewa karena majelis hakim menolak dalil permohonan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi ahli dan alat bukti," kata Mahmud.

Sebelumnya, Ketua KAMI Medan Khairi Amri diamankan dan ditetapkan tersangka pada aksi demo yang berujung kerusuhan di halaman Gedung DPRD Provinsi Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (12/10).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: