Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kalau Nekat Merokok di Kawasan Malioboro Bakal Didenda Rp7,5 Juta

Kalau Nekat Merokok di Kawasan Malioboro Bakal Didenda Rp7,5 Juta Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kawasan Malioboro ditetapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Penetapan ini dilakukan sejak Kamis, 12 November 2020.

Imbas dari ditetapkannya sebagai KTR, bagi warga atau wisatawan yang kedapatan merokok di Malioboro akan dikenai denda sebesar Rp7,5 juta.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjabarkan bahwa sebenarnya penetapan Malioboro sebagai KTR sudah akan dilakukan pada bulan Maret 2020 yang lalu. Hanya saja karena kondisi awal pandemi virus corona, maka penetapan Malioboro sebagai KTR pun ditunda.

"Tidak boleh merokok dari kemarin kita deklarasikan. Sebenarnya sudah mau deklarasi 24 Maret 2020. Tapi 20 Maret kita tanggap darurat jadi kita undur dan kita mulai lagi kemarin tanggal 12 November," ujar Heroe saat dihubungi, Jumat, 13 November 2020.

Heroe menjabarkan bahwa besaran denda Rp7,5 juta ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.

Meski begitu, Heroe menuturkan, bagi perokok tetap akan disiapkan tempat khusus untuk merokok. Tempat khusus ini ada di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mal, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: