Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Buah Anies Baswedan Kirimi Surat Cinta ke Habib Rizieq Soal Pernikahan Najwa

Anak Buah Anies Baswedan Kirimi Surat Cinta ke Habib Rizieq Soal Pernikahan Najwa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menghimbau jamaah yang bakal menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Imbauan itu tertuang dalam surat nomor 19161-1.774.1 yang bersifat penting dari Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Habib Muhammad Rizieq Bin Hussein Shihab (orang tua pengantin wanita) Jalan Petamburan III No 17 di Jakarta.

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 2020 tentang perubahan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dia juga mengimbau kepada para jamaah yang akan menghadiri acara Maulid Nabi maupun pernikahan Putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab.

Baca Juga: Nikahkan Anak, Pihak Habib Rizieq Shibab Klaim Tak Undang Tokoh Nasional

“Diminta kepada saudara untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Bayu dalam surat yang ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pj Sekretaris Daerah DKI Jakarta dan Plt Asisten Pemerintah Sekda DKI Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Baca Juga: Masya Allah, 10 Ribu Orang Bakal Sambangi Rumah Habib Rizieq

Dia juga meminta agar Habib Rizieq membatasi jumlah peserta tidak lebih dari 50% kapasitas lokasi kegiatan. Kemudian, sambungnya, menyediakan sarana prasarana pencegahan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan yang diperlukan.

“Pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang hadir,” pungkasnya. 

Kemudian, masih kata Bayu, jika ditemukan pelanggaran protocol kesehatan pada kegiatan tersebut. “Maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di provinsi DKI Jakarta,” tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: